MEDAN, samudrakabar.com – PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menegaskan komitmennya untuk menyerahkan 20 persen lahan hasil perubahan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kepada negara. Hal itu disampaikan setelah perusahaan tersebut menjalani pemeriksaan oleh tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Tanjung Morawa, Kamis (28/08/2025).
Juru Bicara PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, menjelaskan kewajiban itu merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang tata cara penetapan hak pengelolaan dan hak atas tanah.
“PT NDP berkomitmen menyerahkan tanah 20 persen kepada negara sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku. Kita siap sesegera mungkin memenuhi kewajiban itu,” ujar Salman.
18,76 Hektar Akan Diserahkan
Salman merinci, luas lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB akibat perubahan tata ruang mencapai 93,81 hektar. Dari total tersebut, kewajiban PT NDP untuk diserahkan kepada negara adalah sebesar 18,76 hektar.
Ia menambahkan, pihaknya masih menunggu aturan teknis pelaksanaan penyerahan lahan, termasuk siapa pihak yang berwenang menerimanya. “Kita menunggu aturan pelaksanaannya, dan akan mengikuti sepenuhnya prosedur yang berlaku,” katanya.
Kejati Sumut Teliti Perubahan Status Lahan
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan salah satu poin yang menjadi fokus penyelidikan adalah kewajiban penyerahan 20 persen lahan akibat perubahan status HGU menjadi HGB. Hal itu terkait kerja sama PT NDP dengan Citraland dalam pemanfaatan lahan di Deli Serdang.
“Penyelidikan dilakukan untuk memastikan semua kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Husairi.
NDP Siap Kooperatif
Salman menegaskan, PT NDP menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumut. “Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” ungkapnya.
Manajemen PT NDP juga memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melaksanakan tugas sesuai ketentuan.
Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2024), tim Pidsus Kejati Sumut juga melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi terkait kasus pengalihan lahan HGU menjadi perumahan di Kabupaten Deli Serdang.