Jakarta, kedannews.co.id – Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang diterbitkan pada Kamis (7/8/2025), seperti diberitakan detikcom.
Pengumuman awal mengenai libur tambahan ini disampaikan Wakil Menteri Sekretariat Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (1/8/2025).
“Hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi, menjelaskan bahwa SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yaitu Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Menurut Imam, langkah ini diambil untuk memberi kesempatan lebih luas kepada masyarakat merayakan momen bersejarah kemerdekaan dengan khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional.
Rapat penetapan dilaksanakan di Kemenko PMK, dipimpin Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, bersama Imam Machdi. Turut hadir Sekretaris Kemensetneg Setya Utama serta perwakilan dari Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. Dalam lampiran SKB tertulis, “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.”