Berita Utama & Headline

Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Jalan Batubara, Total Jadi 12 Orang Ditahan

1
×

Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Korupsi Jalan Batubara, Total Jadi 12 Orang Ditahan

Sebarkan artikel ini

Medan, samudrakabar.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan dan menahan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023. Dengan penambahan ini, total tersangka yang sudah ditahan mencapai 12 orang.

Sebelumnya, pada Jumat (29/8/2025), penyidik Kejati Sumut telah menahan delapan tersangka pertama. Selanjutnya, pada Senin (1/9/2025), empat tersangka baru yang berstatus sebagai konsultan pengawas juga resmi ditahan. Keempatnya berinisial RS, AHD, ISRS, dan FRH.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi awak media. Ia menyampaikan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan nomor berbeda untuk masing-masing tersangka, semuanya tertanggal 1 September 2025.

“Keempat tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek jalan tersebut,” ujar Husairi.

Husairi menjelaskan, dari hasil penyidikan ditemukan indikasi bahwa para konsultan pengawas tidak menjalankan tugasnya sesuai aturan. Mereka seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis, namun tidak melakukan pengendalian secara maksimal. Akibatnya, pekerjaan mengalami kekurangan volume.

“Atas perbuatan para tersangka, penyidik meyakini telah terjadi kerugian keuangan negara atau daerah. Saat ini, nilai kerugian masih menunggu hasil perhitungan ahli, sementara nilai total pekerjaan mencapai Rp43,74 miliar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Penetapan dan penahanan empat tersangka baru ini menunjukkan keseriusan penyidik Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan korupsi, khususnya yang menyangkut kepentingan orang banyak seperti pembangunan jalan umum maupun sektor kepentingan publik lainnya,” tutup Husairi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *