Berita Utama & Headline

Dugaan Suap Modus ‘Uang Arisan’ di Batubara Mencuat, LSM Desak Kejatisu Bertindak

3
×

Dugaan Suap Modus ‘Uang Arisan’ di Batubara Mencuat, LSM Desak Kejatisu Bertindak

Sebarkan artikel ini
Sekjen LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) Syaifuddin Lubis memberikan keterangan pers di Medan, Rabu (13/8/2025), terkait dugaan suap uang arisan yang melibatkan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemkab Batubara. (kedannews.co.id/Foto: Ist).

Medan, kedannews.co.id – Dugaan praktik suap dengan modus “uang arisan” yang melibatkan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara kian mencuat ke permukaan. Meski isu ini ramai diperbincangkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Batubara, Norma Deli Siregar, hingga kini masih belum memberikan klarifikasi.

Terbaru, LSM Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR) mengungkapkan bahwa dana yang disebut sebagai “uang arisan” tersebut dikumpulkan melalui ajudan Sekda bernama Agita. Menurut Sekjen LSM AJAR, Syaifuddin Lubis, informasi ini diperoleh dari pengakuan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Batubara.

“Dari pengakuan beberapa Kepala OPD, uang arisan itu diserahkan kepada Sekda Norma Deli melalui ajudannya, Agita,” ujar Syaifuddin Lubis di Medan, Rabu (13/8/2025).

Syaifuddin menyebut, pengumpulan dana tersebut diduga dilakukan setiap bulan dan berlaku untuk seluruh Kepala OPD di Pemkab Batubara. Nominal yang disetorkan pun bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp20 juta, dan sebagian diduga diperuntukkan bagi oknum penegak hukum.

“Modus uang arisan ini berjalan sejak 2023, setelah jabatan Sekda beralih dari Sakti Alam kepada Norma Deli. Bupati Batubara saat ini pun sudah mengetahui adanya dugaan praktik ini,” tambahnya.

Lebih lanjut, Syaifuddin mengungkapkan bahwa informasi ini bocor dari beberapa Kepala OPD yang mengaku tengah terancam tersandung kasus korupsi. Mereka enggan disebutkan namanya karena khawatir mendapat tekanan atau ancaman hukum.

Selain itu, Syaifuddin membeberkan bahwa laporan terkait dugaan korupsi ini telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Kadis Perkim) Batubara, Lendi Aprianto, sebelum dirinya menjalani masa tahanan di Lapas Labuhan Ruku bersama bendahara dinas, Iman Syahputra.

“Lendi pernah bertemu dengan seorang jaksa Kejatisu untuk menyerahkan dokumen terkait dugaan korupsi Norma Deli, termasuk catatan penerimaan uang arisan melalui ajudan Agita,” jelasnya.

Syaifuddin menegaskan, pihaknya menunggu langkah tegas dari Kejatisu dalam menindaklanjuti laporan ini.

“Kita lihat saja, apakah Kejatisu berani menyentuh Norma Deli untuk membongkar dugaan suap uang arisan ini,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Sekda Batubara, Norma Deli Siregar, belum membuahkan hasil. Pesan singkat yang dikirim telah terbaca, namun tidak mendapatkan balasan.

samudrakabar.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *