Medan, samudrakabar.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi mengeksekusi pembayaran uang pengganti dari terpidana kasus pembalakan liar dan korupsi, Adelin Lis. Melalui pihak keluarga, terpidana membayar sisa uang pengganti sebesar Rp105.857.244.282,4 dan US$2.938.556,4, yang langsung disetorkan ke kas negara melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) pada Selasa, 02 September 2025.
Eksekusi tersebut dilaksanakan oleh Jaksa Eksekutor dan disaksikan langsung Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus Mochamad Jefry, SH., MH, serta Kajari Medan Dr. Fajar Syahputra, SH., MH di Kantor Kejati Sumut, Jalan Jenderal Besar AH Nasution, Medan, Rabu (03/09/2025).
“Pembayaran uang pengganti ini merupakan wujud upaya maksimal Kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara,” ujar Kajati Sumut Dr. Harli Siregar.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, SH., MH menjelaskan bahwa pembayaran uang pengganti ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 68K/Pid.Sus/2008 tanggal 31 Juli 2008. Putusan tersebut menyatakan bahwa Adelin Lis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana kehutanan secara bersama-sama dan berlanjut.
Dalam amar putusan itu, Adelin Lis dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp119.802.393.040 dan US$2.938.556,24. Jika tidak dilunasi, harta benda terpidana dapat disita, dan apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Menurut Husairi, pelunasan sisa uang pengganti oleh keluarga Adelin Lis menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan.
“Penyelesaian pembayaran ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan negara dan penyelesaian perkara secara tuntas. Hal ini sejalan dengan arahan pimpinan agar penegakan hukum senantiasa menjamin kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujarnya.
Kasus Adelin Lis sebelumnya sempat menjadi perhatian publik, bahkan pemerintah pusat. Dengan pelunasan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya menjalankan amanat hukum dan memulihkan kerugian negara secara optimal.