Politik & Pemerintahan

Dorong Universal Coverage Jamsostek, Pemko Medan Minta Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

3
×

Dorong Universal Coverage Jamsostek, Pemko Medan Minta Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini
Suasana sosialisasi Nota Kesepakatan Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diikuti pimpinan perangkat daerah di Habitat Coffee, Senin (11/8/2025).(samudrakabar.com/Foto: Ist).

MEDAN, samudrakabar.com Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, mendorong perangkat daerah di lingkungan Pemko Medan segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Medan.

Hal itu disampaikan M. Sofyan dalam sosialisasi Nota Kesepakatan yang diikuti pimpinan perangkat daerah, di Habitat Coffee Medan, Senin (11/8/2025).

“Kita minta perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti Nota Kesepakatan itu dengan membuat Perjanjian Kerja Sama bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota,” ujar Sofyan dalam kegiatan yang turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota, Jefri Iswanto.

Menurut Sofyan, ruang lingkup Nota Kesepakatan yang telah ditandatangani Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota meliputi penyusunan regulasi, peningkatan, dan perluasan kepesertaan program JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT (Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

Kesepakatan ini berlaku bagi pemberi kerja penyelenggara negara, pemberi kerja swasta, hingga individu yang bekerja dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup perluasan kepesertaan dalam pelayanan publik tertentu serta upaya meningkatkan kesadaran masyarakat melalui sosialisasi bersama perangkat daerah.

“Dalam Perjanjian Kerja Sama itu nantinya termuat aksi nyata yang dilakukan untuk memberikan pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan. Karena itu, PKS harus segera dibuat agar ada dasar pelaksanaan kegiatan,” tegas Sofyan.

Berdasarkan data, terdapat 16 perangkat daerah yang terlibat dalam tindak lanjut Nota Kesepakatan tersebut, yakni:

  • Dinas Ketenagakerjaan

  • Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian

  • Dinas Pemuda dan Olahraga

  • Dinas Pariwisata

  • Dinas Kesehatan

  • Dinas Perhubungan

  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

  • Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota

  • Dinas Sosial

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan

  • Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi

  • Bagian Tata Pemerintahan

  • PUD Pasar

  • PUD Rumah Potong Hewan

“Masing-masing perangkat daerah ini punya stakeholder, dan itu yang akan di-cover melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Manfaatnya jelas, untuk melindungi pekerja dan memberikan kepastian sosial ekonomi,” tambah Sofyan.

Dengan adanya tindak lanjut berupa PKS, Pemko Medan berharap implementasi Universal Coverage Jamsostek dapat semakin optimal, terutama dalam melindungi pekerja rentan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *