MEDAN, samudrakabar.com — Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Medan menggelar sosialisasi anti perundungan di UPT SMPN 10 Medan, Selasa (12/8/2025).
Acara ini diikuti oleh siswa, guru, dan orang tua. Kepala dinas terkait, Edliaty, yang diwakili Kabid Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Perempuan, Perlindungan Khusus Anak, Torang H. Siregar, mengajak seluruh peserta berkomitmen menolak segala bentuk perundungan, melindungi teman sebaya, dan menghargai perbedaan di lingkungan sekolah maupun masyarakat.
“Perundungan adalah tindakan agresif yang disengaja, berulang, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan antara pelaku dan korban. Bentuknya bisa fisik, verbal, psikologis, hingga melalui media digital (cyberbullying),” kata Torang.
Ia menegaskan, meski sebagian orang menganggap perundungan sebagai candaan, dampaknya justru sangat serius.
“Anak yang menjadi korban bisa merasa takut, minder, depresi, bahkan kehilangan semangat untuk bersekolah dan bersosialisasi. Dalam jangka panjang, trauma itu bisa terbawa hingga dewasa,” jelasnya.
Menurutnya, pencegahan bullying memerlukan peran semua pihak, termasuk guru, orang tua, dan siswa itu sendiri. Anak-anak didorong untuk belajar saling menghormati, membantu teman yang kesulitan, dan berani berkata “stop” jika melihat adanya perundungan.
“Guru dan orang tua harus memberi teladan, melakukan pengawasan, dan memberikan teguran yang tepat kepada pelaku agar mereka memahami kesalahannya dan tidak mengulanginya,” tambah Torang.
Melalui kegiatan ini, Pemko Medan berharap tercipta lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan perundungan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan percaya diri dan terlindungi dari kekerasan.