SURABAYA, samudrakabar.com – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial AMA (28), warga Sumatera Barat yang tinggal di Jakarta Selatan, karena diduga menyebarkan konten pornografi anak melalui media sosial. Kasus ini terungkap pada pertengahan Juli 2025, sebagaimana dirangkum di laman resmi tribratanews.ngawi.jatim.polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, melalui Kaur Penum Subid Penmas, Kompol Gandi Darma Yudhanto, dalam keterangan pers Jumat (15/8/2025), menyebutkan korban adalah seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Kompol Gandi, perkenalan antara pelaku dan korban—yang disamarkan dengan nama Bunga—bermula dari media sosial pada pertengahan 2024. Hubungan keduanya kemudian berlanjut melalui aplikasi WhatsApp.
“Awalnya tidak ada paksaan, namun seiring waktu pelaku menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video tanpa busana,” jelas Kompol Gandi.
Hubungan tersebut berlangsung lebih kurang satu tahun. Namun ketika korban menolak memenuhi permintaan pelaku, tersangka kemudian menyebarkan foto dan video pribadi korban ke sebuah grup Telegram. Pihak keluarga yang mengetahui hal tersebut segera melaporkannya ke Polda Jatim pada 4 Juli 2025. Laporan polisi resmi diterima pada 7 Juli 2025.
Kasubdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dyanata, menambahkan bahwa motif pelaku bukan karena faktor ekonomi. “Motifnya karena cemburu. Dalam hubungan jarak jauh (LDR), korban ternyata memiliki hubungan dengan orang lain. Karena cemburu dan kecewa, pelaku lalu menyebarkan foto dan video korban,” ujar AKBP Nandu.
Atas perbuatannya, tersangka AMA dijerat Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp6 miliar,” tegas AKBP Nandu.